Hai sobat blog... Siapa sih yang gak kenal sama kripto? Mata uang yang satu ini tentu tidak asing lagi di telinga kita. Mata uang kripto adalah aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol proses pembuatan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset. Namun baru-baru ini, kripto tengah menjadi sorotan. Apalagi ketika Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melarang penjualan token Asix milik pesohor Anang Hermansyah. Di Indonesia sendiri, perdagangan aset kripto diawasi oleh Bappebti. Dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, terdapat 229 jenis mata uang kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Daftar mata uang kripto yang terdaftar di Bappebti 1. Bitcoin 2. Ethereum 3. Tether 4. Xrp/ripple 5. Bitcoin cash 6. Binance coin 7. Polkadot 8
Sumber daya lengkap kami memberikan panduan singkat namun komprehensif tentang investasi, membantu Anda membuat keputusan finansial yang cerdas.